Masalah cyber crime tidak lepas dari permasalahan
keamanan jaringan komputer dan keamanan informasi dalam berbasis
intenet. cyber crime ini muncul seiring dengan perkembangan teknologi
informasi yang beitu cepat. untuk lebih memahami tentang cyber crime
maka akan dibahas dibawah ini.
Pengertian Cybercrime
Tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan
teknologi computer yang terhubung dengan internet sebagai alat
kejahatan utama dan termasuk perbuatan melanggar hukum. contoh dari
cyber crime antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan
cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan
identitas, pornografi anak, dll.
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
- Kejahatan kerah biru (blue collar crime), Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain
- Kejahatan kerah putih (white collar crime), Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul
sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki
karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas.
Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain
menyangkut lima hal berikut:
- Ruang lingkup kejahatan
- Sifat kejahatan
- Pelaku kejahatan
- Modus Kejahatan
- Jenis kerugian yang ditimbulkan
- Unauthorized Access to Computer System and Service, Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya
- Illegal Contents, Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
- Data Forger, Kejahatan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
- Cyber Espionage, Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
- Cyber Sabotage, and Extortion, Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
- Offense against Intelectual Property, Kejahatan ini ditunjukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
- Infregments of Privacy, kejahatan yang ditunjukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized.
- Penyebaran Virus Secara Sengaja, Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
- Cyberstalking, Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer.
- Hacking dan Cracker, Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker.
- Cybersquatting and Typosquatting, Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
- Cyber Terorism, Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
- Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal, Kejahatan yang murni merupakan tindak kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
- Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”, Pada jenis kejahatan yang cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan.
Perkembangan teknologi yang sangat pesat,
membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi
tersebut. namun pada saat ini banyak negara belum memiliki
perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat
hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya
dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal
tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa
undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya
sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan
keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi
dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur
pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum. Hingga saat
ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk
menjerat penjahat cybercrime.
Contoh Kasus
Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain .
Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan
dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan
dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian
berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip
dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting.
Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk
merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang
berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu
domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus
klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting..
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar