Pendahuluan
Perbankan Syariah dapat diartikan sebagai suatu sistem perbankan yang
dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem
ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun
meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan
investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang
berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak
islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan
konvensional.
Landasan Teori
Menurut Ensiklopedi Islam bank syari’ah adalah lembaga keuangan yang
usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas
pembayaran dan peredaran uang yang pengoprasiannya di sesuaikan dengan
prinsip-prinsip Syari’ah Islam. Menurut rumusan tersebut, bank islam
berarti bank yang tata cara beroprasiannya berdasarkan tata cara
bermuamalah secara Islami, yakni mengacu kepada ketentuan Al-Qur’an dan
Al-Hadits.Sesuai dengan UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan UUNo 7
tahun 1992 tentang perbankan syari’ah adalah bank umum yang melaksanakan
kegiatan usaha berdasarakan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Prinsip syari’ah adalah
aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain
untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan
lainnya yang sesuai dengan syari’ah. Bank berdasarkan prinsip syari’ah,
seperti halnya bank konvensional juga berfungsi sebagai intermediari
yaitu mengerakkan dana dari masyarakan dan menyalurkan kembali dana
tersebut kepada masyarakat yang membutukan, dalam bentuk fasilitas
pembiayaan. Bedanya hanyalah bank syari’ah melakukan kegiatan usahanya
tidak berdasarakan bunga, tetapi bedasarkan sistem bagi hasil atau
prinsip syari’ah yaitu prinsip pembagian keuntungan dan kerugian. Selain
pengetian di atas, bank syari’ah juga diartikan sebagai bank yang
beoperasi sesuai dengan prinsip-prinsi syari’ah Islam, atau bank yang
tata cara beroperasiannya mengecu kepada ketentuan Al-Qu’an dan
Al-Hadits. Maksudnya adalah bank yang tata cara beroprasiannya itu
mengikuti suruhan dan larangan yang tercantum dalam Al-Qur’an dan
Al-Hadits. Sesuai suruhan dan larangan itu, maka yang dijalankan adalah
praktek-praktek usaha yang dilakukan pada zaman Rasulullah atau
bentuk-bentuk usaha yang telah ada sebelumnya tetapi tidak dilarang oleh
agama Islam.
Pembahasan
BEBERAPA PRINSIP/HUKUM YANG DIANUT OLEH SISTEM PERBANKAN SYARIAH ANTARA LAIN :
Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai
pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya
merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki
nilai intrinsik.
Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua
belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh
dari sebuah transaksi.
Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan
dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh
perbankan syariah.
SEJARAH PERKEMBANGAN BANK SYARIAH DI INDONESIA
Perbankan syariah di Indonesia, pertama kali dipelopori oleh Bank
Muamalat Indonesia yang berdiri pada tahun 1991. Bank ini pada awal
berdirinya diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah
serta mendapat dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI)
dan beberapa pengusaha muslim. Pada saat krisis moneter yang terjadi
pada akhir tahun 1990,bank ini mengalami kesulitan sehingga ekuitasnya
hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan
suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit
dan menghasilkan laba.
Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu
Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah.
Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19
bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia
(Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero).
Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.
Prinsip kerja bank syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum
Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau
pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan
syariah.
Kesimpulan
Prinsip kerja bank syariah berbeda dengan sistem kerja bank
konvensional. Prinsip kerja bank syariah adalah aturan perjanjian
berdasarkan hukum Islam antara bank dengn pihak lain untuk menyimpan
dana, kegiatan usaha yang sesuai dengan syariah.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar